10 Ribu Sertifikat Tanah yang Dibagikan Jokowi Cakup 13 Kelurahan di Jakut

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 18 Oktober 2018 02:53 WIB
Foto: Biro Pers Setpres
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 10.000 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat dari lima kecamatan yang ada di Jakarta Utara. Penyerahan secara langsung tersebut dilaksanakan di Kawasan Berikat Nusantara, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Ribuan sertifikat yang telah diterbitkan itu mencakup bidang tanah yang berlokasi di 13 kelurahan di Jakarta Utara, yaitu Penjaringan, Papanggo, Sunter Jaya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kalibaru, Cilincing, Rorotan, Marunda, Rawa Badak Selatan, Rawa Badak Utara, Tugu Selatan, dan Pademangan Barat.

Kelurahan Penjaringan tercatat sebagai kelurahan dengan sertifikat terbanyak diterbitkan pada kesempatan ini dengan 3.621 sertifikat. Berikutnya di antaranya ada Pademangan Barat dengan 1.211 sertifikat, Tanjung Priok dengan 1.078 sertifikat, dan Tugu Selatan dengan 1.019 sertifikat.

Jokowi mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang kerap terjadi di setiap daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya