Untuk diketahui, Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan Dahlan Pido lantaran dituding dua menteri Jokowi itu telah melakukan kampanye secara terselubung pada saat upacara penutupan Pertemuan Tahunan IMF - Bank Dunia 2018, di Nusa Dua Bali, Minggu kemarin.
"Kami datang untuk melaporkan kejadian waktu hari Minggu. Kejadian tersebut ada dugaan pelanggaran pejabat negara, Luhut dan Sri Mulyani berkampanye. Karena menyebutkan identitas paslon Jokowi nomor 01," kata Dahlan.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Pido, Taufiqurrahman menilai menunjukan simbol satu atau dua jari bahkan memberikan penjelasan secara detail seperti identitas nomor urut calon presiden-wakil presiden. merupakan praktek kampanye.
Dengan demikian, Luhut dan Sri telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 282, 283 ayat 1 dan 2, serta pasal 457 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara serta denda Rp36 juta.