JAKARTA - Badan Anggaran DPR RI masih menunggu payung hukum pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk dana kelurahan. Ketua Badan Anggaran (Banggar), Azis Syamsuddin mengatakan belum ada Undang-undang yang mengatur kelurahan dapat menerima dana transfer langsung dari APBN dan mengelolanya mandiri seperti dana desa.
Azis mengatakan, dana desa sudah memiliki payung hukum baik di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang dana desa. Sementara dana kelurahan, hingga saat ini belum ada payung hukum untuk melegalkan kebijakan tersebut.
"Ya makanya dari sisi pijakan, legal normal itu seperti apa ini juga yang lagi kita tunggu. Tentu beda kalau dana desa ama dana kelurahan," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
(Baca Juga: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa)
Azis mengatakan dana kelurahan yang diusulkan pemerintah merupakan slot yang berasal dari anggaran dana desa yang telah mengalami efisiensi dalam RAPBN 2019. Ia mengungkap, dari besaran Rp73 Triliun untuk dana desa, kemudian diefisiensikan menjadi Rp70 Triliun.
"Kemudian Rp3 triliunnya masuk ke sana kelurahan, tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting," kata Azis.
Anggota Komisi III DPR itu mengungkap pihak Pemerintah akan memasukkan slot dana kelurahan itu masuk dalam RUU APBN. Ia sendiri tidak mengambil pusing payung hukum yang nantinya digunakan Pemerintah. Baginya yang penting payung hukum dana kelurahan tersebut disiapkan pemerintah jika ingin memasukkan dalam APBN 2019.
"Di RAPBN belum ada, masuknya baru di postur, ini dari usulan-usulan berkembang, kemudian dari rapat diambillah suatu kebijakan ya itu efisiensi posting dana desa menuju dana kelurahan," tegas Azis.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.
Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan rencana Pemerintah memberi alokasi anggaran untuk kelurahan. Jokowi beralasan, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PindesKel) Tahun 2018 di Bali, Jumat 19 Oktober 2018.
(Angkasa Yudhistira)