Payung Hukum Dana Kelurahan Dipertanyakan, JK: Harus Dibuat Peraturan Baru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 23 Oktober 2018 17:53 WIB
Wapres Jusuf Kalla
Share :

JAKARTA - Polemik payung hukum untuk dana kelurahan mulai terjawab. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dalam mencairkan anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp3 triliun itu.

"Memang harus dibuat PP nya yang baru, tapi ini sekarang memang belum bisa, tapi akan diatur bagaimana aturannya, bagiamana payung hukumnya," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Kalla menerangkan, PP untuk dana kelurahan akan merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Yang pasti (dana desa), tinggal diatur lah. Ini tadi belum jelas dari teman-teman itu mengusulkan sesuatu," imbuhnya.

Politikus senior Partai Golkar itu menepis adanya anggapan dana kelurahan ini dikucurkan untuk kepentingan Pemilu 2019. Pasalnya, dana kelurahan merupakan permintaan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) saat bertemu Presiden Joko Widodo pada Juli lalu.

(Baca Juga: Banggar DPR Tunggu Payung Hukum Dana Kelurahan)

Dana kelurahan juga diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan perkotaan seperti kemacetan, kriminalitas, dan kemiskinan yang ada di kota.

"Di mana-mana tahun politik, tahun lalu juga tahun politik, bahwa (ada Pilkada). Ini kan tiap tahun kita ada tahun politik, terus menerus. Habis itu kan ada Pilkada 2022," imbuhnya.

Kalla mencontohkan masih adanya kelurahan-kelurahan di Jakarta yang masih membutuhkan tambahan anggaran.

Ia pun menyebut bahwa kelurahan di Tanjung Priok, Jakarta Utara sangat berbeda dengan kelurahan yang ada di Menteng, Jakarta Pusat.

"Kalau Anda ke (kelurahan) Tanjug Priok, jalan-jalan di situ becek-becek, selokan tidak jalan, kan butuh juga. Atau kelurahan di mana, di Kampung Melayu banyak yang suka banjir, kan butuh juga, sama dengan desa di mana gitu kan," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya