Jokowi Bilang Payung Hukum Dana Kelurahan Adalah UU APBN

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 24 Oktober 2018 15:01 WIB
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah telah menyiapkan payung hukum untuk pencairan dana kelurahan. Payung hukum yang telah disiapkan yakni Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Menurut Jokowi, pemerintah kini tengah menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar bisa segera mencairkan dana kelurahan pada awal tahun 2019.

"Payung hukumnya kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya APBN, UU APBN, inikan stimulan, gitu loh," ujar Jokowi di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/10/2018).

(Baca Juga: Jokowi: Kenapa Setiap Hal Dihubungkan dengan Politik?)

Jokowi heran wacana dana kelurahan diributkan. Dia menekankan kebijakan ini semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat.

"Diributkan hal-hal yang sebetuknya tidak perlu, apa sih, apa sih. Ini komitmen pemerintah untuk rakyat, harus tahu. Yang prorakyat kayak gini kok malah diurus-urus. Yang tidak efisien yang gampang diselewengkan nah itu yang diurus," kata Jokowi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya