JAKARTA - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan.
Berdasarkan pantauan Okezone di Gedung KPK, Sunjaya resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam penyidik lembaga antirasuah.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Sunjaya sempat membantah bahwa dirinya menerima uang suap senilai Rp100 juta. Dia mengklaim tidak pernah menerima hadiah atau janji dari pihak manapun.
"Saya tidak pernah menerima uang Rp100 juta," klaim Sunjaya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
(Baca juga: Bupati Cirebon Diduga Korupsi untuk Kembalikan Modal Kampanye)
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Sunjaya akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama.
"Tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ujar Febri dikonfirmasi terpisah.
Sebelum Sunjaya, satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR) terlebih dahulu keluar mengenakan rompi oranye KPK.
(Baca juga: KPK Sita Uang Rp385 Juta dan Bukti Transfer Rp6 Miliar Terkait Suap Bupati Cirebon)
Dalam kasus ini, diduga, telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar Rp100 juta terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemerian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantuk. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sunjaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain.
(Awaludin)