BANDUNG - Setelah mengamankan tiga orang yang terkait kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, polisi kembali mengamakan satu orang lainnya berinsial U alias Uus Sukmana (25). Uus sendiri diamankan di kawasan Laswi, Kota Bandung. Ia diamankan karena diketahui dirinyalah yang membawa bendera tersebut.
"Dia (Uus) mengakui simpatisan (ormas yang dilarang pemerintah) dan pernah ikut aksi di Jakarta pada 2016," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/10/2018).
(Baca Juga: Polisi Amankan Pembawa Bendera yang Dibakar Banser NU)
Terkait soal bendera yang dibawanya pada saat Peringatan Hari Santri di Garut, Agung mengatakan, bendera tersebut memang miliknya.
"Dia beli (bendera) dengan cara online," tegasnya.
Hingga saat ini, kata Agung, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Uus. Sementara itu soal status Uus, polisi mengatakan, yang bersangkutan masih dalam status terperiksa.
(Baca Juga: Eks Jubir HTI Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembakaran Bendera)
Aksi pembakaran bendera HTI tersebut sendiri, terjadi pada Senin 22 Oktober 2018, di alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut. Agung mengatakan, ketiga orang tersebut diketahui berinisial A, F, dan M. Mereka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Polres Garut.
"Untuk statusnya saat ini masih terperiksa," pungkas Agung.
(Fiddy Anggriawan )