KPK Tahan Wadirut Sinar Mas Agro dan 1 Anggota DPRD Kalteng

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 28 Oktober 2018 00:23 WIB
KPK kembali menahan dua tersangka dugaan suap di Kalteng. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka yang terlibat kasus dugaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan Iingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Kedua tersangka itu yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja; dan Sekretaris Komisi B DPRD, Punding LH Bangkan.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, keduanya secara bersamaan keluar sekira pukul 23.45 WIB, Sabtu 27 Oktober 2018, dari dalam Gedung KPK. Sambil mengenakan rompi oranye, mereka tak mengucapkan sepatah kata pun.

Keduanya langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Gedung KPK.

Sebelumnya KPK telah menahan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton; dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Hingga saat ini masih tersisa satu orang tersangka yang belum keluar dari dalam gedung KPK yakni CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya