KPK juga telah lebih dulu mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setnov senilai Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.
KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekira Rp6,1 miliar dan USD100 ribu. Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.
Setnov sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.
(Qur'anul Hidayat)