Cicil Uang Pengganti Korupsi E-KTP, Setnov Titip Sertifikat Tanah ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 12:12 WIB
Setya Novanto. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto menitipkan sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Jatiwaringin, Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sertifikat asli tanah dan bangunan Setnov tersebut dititipkan ke KPK sebagai jaminan untuk pembayaran uang pengganti korupsi.

"Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (31/10/2018).

Setnov sendiri memiliki aset tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi. Aset tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto.

Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima cicilan pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP Setnov dalam beberapa tahapan.

(Baca juga: KPK Eksekusi Duit Rp1,1 Miliar dari Rekening Setnov untuk Pulihkan Keuangan Negara)

Pada Selasa, 23 November 2018, KPK telah memindahbukukan uang yang ada di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 Juta ke rekening penampungan KPK. Uang itu merupakan pembayaran cicilan ‎uang pengganti korupsi e-KTP Setnov.

KPK juga telah lebih dulu mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setnov senilai Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.

KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekira Rp6,1 miliar dan USD100 ribu. ‎Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak‎ Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Setnov sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya