JAKARTA - Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setya Novanto (Setnov). Uang yang dieksekusi KPK tersebut berjumlah Rp1.116.624.197.
"Jaksa eksekusi pada Unit Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Menurut Febri, eksekusi tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan surat kuasa dari Setnov. Dimana sebelumnya, Setnov telah menyerahkan surat kuasa rekening miliknya kepada lembaga antirasuah.
Hasil eksekusi tersebut diketahui belum menutupi uang pengganti Setnov. Kata Febri, pihak Setnov akan membayarkan kembali kekurangan uang penggantinya dengan menjual aset bangunan rumahnya.
"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali UPnya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekira Rp6,1 miliar dan USD100 ribu. Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.