Sistem E-Tilang CCTV di Jakarta Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat B

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 14:08 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penindakan sistem tilang elektronik dengan CCTV atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Jalan Sudirman dan MH Thamrin resmi diberlakukan hari ini, Kamis (1/11/2018), setelah sebelumnya dilakukan uji coba sebulan pada 1 hingga 31 Oktober 2018.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, penindakan E-TLE hanya dapat dilakukan terhadap kendaraan dengan kode pelat B atau Jakarta.

"Jadi untuk pelat B, yang di luar pelat B untuk e-LTE ini masih belum terekam," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis, (1/11/2018).

Yusuf mengatakan, hal itu berkaitan dengan dengan data kendaraan. Pihaknya tidak memiliki data kendaraan di luar pelat B.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya