JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin melalui penasihat hukumnya telah melayangkan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Barusan mengajukan JC kepada penyidik," ucap penasihat hukum Neneng, Ilham P Gultom, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Alasan mengajukan JC, Ilham mengklaim bahwa kliennya ingin membuka tabir fakta dugaan suap ini. Mengingat, nantinya apabila JC dikabulkan, seorang tersangka akan bekerjasama dengan penegak hukum.
"Ya JC itu kan pelaku yang bekerja sama, Bu Neneng ingin kasusnya terang benderang, terbuka. Itu kan keinginan pribadi beliau," ucap dia.