Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dokter Bimanesh Sutarjo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 05 November 2018 13:55 WIB
Dokter Bimanesh Sutarjo (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Bimanesh telah menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang jujur dan berintegritas. Untuk itun majelis hakim menilai hukuman pada Bimanesh perlu diperberat.

Dengan adanya vonis itu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, M Takdir mengaku akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu.

"Tim jaksa penuntut umum pada KPK akan mempelajari dulu putusan tersebut," ucap Takdir, Senin (5/11/2018) saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekadar mengingatkan, Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan KPK.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya