(Baca juga: Yusril Jadi Lawyer Jokowi-Maruf, Arya Sinulingga: Dia Enggak Dibayar)
Pak Erick mengatakan bahwa jadi lawyer Pak Jokowi dan Kiyai Ma’ruf ini prodeo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang saya setuju saja," sambung
Ia pun mengakui saat Pilpres 2014, ia pernah diminta untuk menjadi ahli dalam gugatan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan itu saya lakukan gratis juga, tanpa bayaran apapun dari Pak Prabowo. Saya menerima menjadi lawyernya Pak Jokowi-Pak Ma’ruf sebagai lawyer professional," pungkasnya.
(Awaludin)