TANGERANG SELATAN - Nasib tragis dialami oleh Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, gedung rumah sakit itu terancam terbengkalai usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan pembangunannya.
MA mengabulkan secara keseluruhan Kasasi yang diajukan warga yang tinggal di lingkungan RT05 RW11, Villa Bintaro Indah (VBI), Jombang, Ciputat. Mereka menggugat keluarnya Surat Keputusan (SK) IMB dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan Wali Kota atas pembangunan RS IMC Bintaro.
"Atas keputusan tersebut, warga sangat bersyukur bahwa kebenaran dan keadilan dapat diperoleh meskipun dengan perjuangan yang panjang dan penuh air mata," tegas Walneg S. Jas, Kordinator warga VBI kepada Okezone, Sabtu (10/11/2018).
Keputusan MA tentang pembatalan itu tertera dengan Nomor 448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018. Surat pemberitahuan amar putusan Kasasi dikirimkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada warga VBI pada tanggal 6 November 2018.
Baca Juga: Jokowi Ingin Rumah Sakit Bertransformasi Jadi Smart Hospital