Lebih lanjut dikatakan Walneg, warga akan mengambil langkah lanjutan dengan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Serang. Pihaknya pun, dikatakan dia, mempertimbangkan untuk menindak lanjuti proses-proses hukum seperti dugaan pidana pemalsuan data dan informasi, serta dugaan pidana lainnya yang sempat diproses pihak kepolisian.
"Kami menghimbau kepada Wali Kota Tangsel agar segera berpihak kepada aspirasi warga untuk mengeksekusi putusan terhadap RS IMC," seru Walneg.
Akibat putusan Kasasi MA itu, kini gedung RS IMC bisa dikatakan harus menghentikan segala bentuk operasionalnya. Padahal, gedung berlantai 7 di area tersebut baru selesai dibangun. Lokasinya persis berdampingan dengan pemukiman warga VBI.
Gedung itu sendiri dibangun sejak tahun 2016 silam, dengan menggelontorkan dana sebesar Rp200 miliar. Catatan yang ada menyebutkan, di fasilitas baru itu akan tersedia sekira 200 kamar perawatan, dengan berbagai fasilitas kesehatan lainnya.
Sebenarnya, sejak awal proses pembangunan gedung, warga yang menghuni di VBI berulang kali memprotes proses administrasi mengenai dampak lingkungan yang dianggap tak sesuai aturan. Namun karena tak menemui titik temu, kedua pihak baik warga VBI maupun manajemen RS IMC akhirnya menyerahkan persoalan itu ke ranah hukum.
Sementara, Kuasa Hukum RS IMC, Jeffry MH, menyatakan, akan menghormati putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh MA. Namun begitu, pihaknya akan mengkaji lebih dulu mengenai isi putusan tersebut sebelum melakukan upaya hukum berikutnya.