JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di dua hotel kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate.
Bisnis haram di tempat hiburan B-Fashion dan The Seven ini dikendalikan secara terstruktur oleh karyawan internal, yang bekerja sama dengan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Petugas kemudian melakukan undercover buy terhadap ekstasi dan vape etomidate melalui seorang koordinator ladies companion (mami) berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.
“Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape mengandung etomidate,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Mami Dania mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin. Polisi lalu menggeledah Room B-02 hotel dan mengamankan lima pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan empat vape etomidate.