JAKARTA – Kepolisian Daerah Riau membongkar 435 kasus dugaan tindak pidana narkoba, dalam operasi antik lancang kuning. Ratusan tersangka dan sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan tersebut.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi mengungkapkan, bahwa selama 22 hari pelaksanaan operasi itu jajaran mengungkap 435 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 557 tersangka ditangkap dari berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Operasi tersebut digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 dengan mengedepankan langkah preventif, preemtif, hingga penegakan hukum secara masif.
"Selain penegakan hukum, kami juga melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif seperti sosialisasi, penyuluhan, edukasi, patroli serta razia di tempat hiburan malam, kos-kosan hingga lokasi rawan narkoba," kata Hengki, Rabu (13/5/2026).
Selama operasi berlangsung, jajaran kepolisian tercatat melaksanakan 4.128 kegiatan preventif dan 1.431 kegiatan patroli serta razia di berbagai daerah di Riau.
Dari ratusan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya sabu seberat 31,85 kilogram, 2.319 butir ekstasi, ganja seberat 110,74 gram, 62 butir Happy Five, serta 761 cartridge mengandung etomidate.