JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Support Service Project Management PT Lippo Cikarang, A Eddy Triyanto terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta, pada hari ini.
Eddy Triyanto sendiri sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pejabat PT Lippo Cikarang itu akan dikorek keterangannya untuk tersangka Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).
(Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Kuat Terlibatnya Lippo Group Dalam Suap Proyek Meikarta)
Selain Eddy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PUPR Kota Bekasi, Dicky Cahyadi. Dicky juga akan diperiksa untuk proses penyidikan Sahat Nahar.
KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
(Baca Juga: Bupati Non-aktif Bekasi Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp3 Miliar)
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Arief Setyadi )