PSI Polisikan Akun Penyebar Hoaks Gambar Syur Grace Natalie

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 14 November 2018 17:05 WIB
PSI (Foto: Harits Tryan/Okezone)
Share :

JAKARTA - Perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan lima akun media sosial yang dianggap menyebarkan gambar pornografi dan memfitnah Ketua Umum PSI, Grace Natalie ke pihak Kepolisian.

Menurut Anggota Jangkar Solidaritas PSI Muannas Al-Aidid mengatakan jika akun media sosial tersebut sangat jelas menyerang Grace Natalie melalui konten pornografi.

“Isi konten itu jelas menunjukkan di antaranya adalah berupa gambar, tampilan di mana Ketum PSI Grace itu dalam posisi yang sangat menggambarkan tindakan asusila berupa ketelanjangan,” ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018).

Muannas memaparkan jika konten pornografi itu pertama diunggah akun Facebook Srikandi Rahayu Ningsih. Akun itu mengunggah gambar wanita seksi berwajah Grace Natalie. Akun itu pun membubuhkan cacian Grace sebagai seorang pelacur.

“Kemudian disebarkan secara meluas oleh beberapa akun termasuk akun-akun anonim dan akun-akun real. Itu kebetulan tindakan seperti itu, dugaan tindak pidana yang dilarang dalam UU Pornografi,” jelas dia.

Baca Juga: Tuduh Ketum PSI Grace Natalie Selingkuh dengan Ahok, 'Hulk' Dilaporkan ke Polda Metro


Lantaran dianggap mencemarkan nama Grace Natalie, PSI pun melaporkan akun-PSI pun melaporkan lima akun itu atas dasar pencemaran nama baik yang tertuang dalam Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ya pasti itu lah konten, kita juga menyertakan alat bukti screen capture, kemudian link url facebook itu juga kami masukkan sebagai bukti,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya pun menerima laporan tersebut, Laporan tersebut dibuat oleh Viani Limardi dengan nomor LP/6220/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian berdasarkan SARA dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No 20 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahyn 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun sebagai terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun FB Srikandi Rahayu Ningsih, Rudy Hadi Saputra, Ira Adriana, Naadirah Nasution, Topan Pratama Siregar dan pemilik akun instagram Achysaputra.

Baca Juga: Dihadapan Jokowi, Grace Tegaskan 3 Misi Utama yang Diperjuangkan PSI

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya