PSI Polisikan Akun Penyebar Hoaks Gambar Syur Grace Natalie

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 14 November 2018 17:05 WIB
PSI (Foto: Harits Tryan/Okezone)
Share :

Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian berdasarkan SARA dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No 20 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahyn 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun sebagai terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun FB Srikandi Rahayu Ningsih, Rudy Hadi Saputra, Ira Adriana, Naadirah Nasution, Topan Pratama Siregar dan pemilik akun instagram Achysaputra.

Baca Juga: Dihadapan Jokowi, Grace Tegaskan 3 Misi Utama yang Diperjuangkan PSI

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya