JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan pejabat Lippo Group yang memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
"Kami mengingatkan pesan paling utama yang ingin kami sampaikan adalah jangan sampai saksi berbicara tidak benar. Jangan sampai ada saksi yang menyampaikan keterangan palsu sehingga ada ancaman pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2018).
Pejabat Lippo Group yang berkata tidak benar dapat terancam dijerat Pasal 22 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur pemberian keterangan yang tidak benar pada proses penyidikan ataupun persidangan.
KPK sendiri sebelumnya telah menemukan adanya ketidaksesuaian dari sejumlah saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin Meikarta. Saksi tersebut berasal dari pajabat maupun pegawai PT Lippo Group.
Febri masih enggan membuka terang siapa pejabat atau pegawai Lippo Group yang memberikan keterangan tidak benar tersebut. Selain itu, Febri juga mengindikasikan ada pihak-pihak yang diduga mempengaruhi agar saksi berbicara tidak benar saat memberi keterangan.
Baca: KPK Duga Permasalahan Izin Meikarta Sudah Terjadi Sejak Awal
Baca: KPK Selisik soal Suap Meikarta antara CEO Lippo Group dengan Bupati Neneng
Menurut Febri, ada juga ancaman pidana bagi pihak-pihak yang sengaja mempengaruhi saksi agar berbicara tidak benar. Pihak yang sengaja mempengaruhi tersebut dapat diancam pidana Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengarahkan saksi apalagi menyuruh saksi bicara bohong dalam proses pemeriksaan maka ada resiko pidana terhadap hal tersebut. itu diatur di pasal 21 undang-undang Tipikor," terangnya.
Dalam perkara ini, KPK telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh PT Lippo Group.
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Rachmat Fahzry)