"Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang atau hal lain yang diperlukan dengan relevan. Terkait persidangan dengan terdakwa Budi Mulya," kata Febri.
Febri belum dapat menjelaskan lebih detail materi yang akan ditanyakan tim penyelidik kepada Boediono. Sebab, kata Febri, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. "Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan," singkatnya.
KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.
Sebagaimana dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terdapat sepuluh orang yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.