DEPOK - Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyarankan keluarga besar Yulius melapor ke Ombudsman agar pihaknya dapat memastikan ada atau tidaknya maladminitrasi dalam penangkapan.
Sebab, dari pengakuan sang istri tersangka yang meninggal di Polresta Depok Reni Agustina (28), suaminya Yulius Lucas Tahapary (35) alias Ulis ditangkap Satreskrim Polresta Depok tanpa disertakan surat penangkapan selama 1X24 jam.
"Mungkin keluarganya bisa mengadu ke kami supaya kami bisa melihat apakah ada maladminitrasi dalam proses penangkapan yang bersangkutan," kata Teguh saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/11/2018).
(Baca Juga: Tersangka Maling Motor Ditemukan Meninggal di Ruang Penyidik Polresta Depok)