4 Begal Sadis yang Biasa Beraksi di Depok Diringkus Polisi

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 19 November 2018 17:36 WIB
Ilustrasi Pembegalan (Foto: Okezone)
Share :

DEPOK - Polresta Depok menangkap pelaku pembacokan yang terjadi dalam kurun waktu dua hari Jumat (16/11/2018) dan Sabtu (17/11/2018) di wilayah hukum Depok, yakni daerah Limo, Pancoran Mas dan Beji. Sejumlah pelaku yang diamankan tersebut bernama Prasetya Abdulrahman alias Pesek (20), Obi alias Embih (18), Angga Saputra alias Botem (18), dan KS (17). Keempatnya ditangkap di kampung Pitara RT02/07 Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Depok tanpa perlawanan.

Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan tersangka tak segan melukai korbanya dengan cara membacok menggunakan celurit jika korbanya tidak memberikan apapun yang mereka inginkan. Ia menututurkan pembacokan yang dilakukan tersangka bermotif pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.

"Pengakuannya mereka sudah tiga kali beraksi. Mereka merampas handphone dan tak ragu melukai korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan. Tiga korban para pelaku ini semuanya terluka parah dan sampai sekarang masih dirawat di Rumah Sakit," kata Made di Mapolresta Depok, Senin (19/11/2018).

Baca Juga: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga Bekasi


Dia menuturkan, kejadian berawal pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB, dua orang remaja inisial N (17) dan A (16) dibacok di wilayah Kecamatan Pancoran Mas karena tak mau menyerahkan handphonenya. Tak berselang lama, pukul 23.45 WIB, pedagang nasi goreng, Akhmad Isroul Akfari (19) dibacok di bagian tangan kiri dan leher belakang karena tak mau menyerahkan handphonenya di wilayah Kecamatan Limo.

"Setelah kejadian itu pada Sabtu (18/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Beji, Adimas Alit (22) yang merupakan mahasiswi sekaligus pengemudi ojek online dibacok karena menolong seorang calon korban keempat tersangka. Untuk korban yang terakhir itu lukanya paling parah, luka di bagian kepala dan dada kanan. Modus pelaku memang selalu sama, meminta handphone korban dan melukai kalau korbannya melawan," jelasnya.

Made mengungkapkan 3 dari 4 pelaku yang diringkus merupakan penjahat kambuhan dan memiliki riwayat residivis. Ketiga tersangka itu Prasetya Abdulrahman (20), Obi (18), dan KS (17). Tiga tersangka resedivis ini rupanya saling mengenal dan hidup bertetangga.

"Dari pengakuan tersangka aksi begal yang dilakukan digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temanya," imbunya.

Dari para tersangka polisi menyita 4 handpone dan satu celurit yang digunakan untuk membacok korban, untuk pertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian jo 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di 15 tahun penjara.

Baca Juga: 12 Kali Beraksi, 2 Pembegal Ambruk Ditembak Polisi

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya