4 Begal Sadis yang Biasa Beraksi di Depok Diringkus Polisi

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 19 November 2018 17:36 WIB
Ilustrasi Pembegalan (Foto: Okezone)
Share :

Made mengungkapkan 3 dari 4 pelaku yang diringkus merupakan penjahat kambuhan dan memiliki riwayat residivis. Ketiga tersangka itu Prasetya Abdulrahman (20), Obi (18), dan KS (17). Tiga tersangka resedivis ini rupanya saling mengenal dan hidup bertetangga.

"Dari pengakuan tersangka aksi begal yang dilakukan digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temanya," imbunya.

Dari para tersangka polisi menyita 4 handpone dan satu celurit yang digunakan untuk membacok korban, untuk pertanggungjawabkan perbuatanya keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian jo 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di 15 tahun penjara.

Baca Juga: 12 Kali Beraksi, 2 Pembegal Ambruk Ditembak Polisi

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya