Soal Kasus E-KTP, Irvanto: Saya Khilaf karena Terlena Akan Janji

, Jurnalis
Rabu 21 November 2018 17:00 WIB
Irvanto (Antara)
Share :

Irvanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Baca juga: Di Sidang Pleidoi, Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap E-KTP ke Setnov

Dia berharap kepada Justice Collabolator (JC) untuk mengurangi masa tahanan dari beberapa pembelaan yang ia lontarkan pada sidang Pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya