Irvanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Di Sidang Pleidoi, Made Oka Bantah Jadi Perantara Suap E-KTP ke Setnov
Dia berharap kepada Justice Collabolator (JC) untuk mengurangi masa tahanan dari beberapa pembelaan yang ia lontarkan pada sidang Pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Fakhri Rezy)