JPU KPK Tuntut PT DGI Bayar Denda Rp1 Miliar dan Cabut Hak Lelang Proyek

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 19:20 WIB
Korupsi (Okezone)
Share :

"Jika dalam jangka waktu tersebut, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2018).

Masih dalam perkara yang sama, Jaksa KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa agar tidak mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

 Baca juga: PT DGI Satu-satunya Koorporasi yang Jadi Tersangka Korupsi di KPK Sepanjang 2017

Pasalnya, Jaksa KPK menyatakan PT NKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ‎sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, terdakwa berjanji dan telah mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya