JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara korupsi korporasi yang menjerat PT Duta Graha Indah (DGIK). Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas proyek pembangunan RS Udayana, Bali.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pengembangannya, penyidik saat ini menelisik enam proyek lainnya yang ditangani PT DGI, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
"Dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara dengan tersangka DGI/NKE pada 6 proyek lainnya," kata Febri, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Enam proyek yang akan diusut penyidik KPK itu adalah pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram, pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya, pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh, pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan Paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan Gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
