JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya bisa melakukan penyitaan terhadap aset-aset perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri dalam sebuah acara diskusi bertema Barang Sitaan dan Barang Rampasan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/2017).
"Terhadap perusahaan-perusahaan tersangka korupsi, aset-asetnya bisa kami lakukan sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi," ujar Jaksa Irene.
Untuk diketahui, KPK telah mentapkan PT DGI yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) menjadi tersangka. Perusahaan itu merupakan hal pertama yang dilakukan KPK dengan menggunakan pasal korporasi.
Sebagai contoh, Irene mengungkapkan, jajarannya pernah menyita suatu perusahaan yang terbukti lakukan korupsi, kemudian dilelang. Saat itu, kata Irene, perusahaan yang dilelang pihaknya berhasil terjual seharga Rp 46 miliar.