JAKARTA - Sejak diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korporasi, pada tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjerat lima perusahaan.
Perma Nomor 13 Tahun 2016 sendiri telah diterapkan KPK untuk menjadi senjata barunya menjerat korporasi pada 2017. Korporasi pertama yang dijerat KPK menggunakan senjata barunya yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE).
Kemudian, KPK berturut-turut menggunakan Perma tersebut untuk menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya. Korporasi tersebut dijerat sebagai perusahaan yang ikut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya dijerat dalam perkara yang berbeda.
KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

(Baca Juga: KPK Tetapkan PT Merial Esa Tersangka Korporasi di Proyek Bakamla)
PT Merial Esa sendiri merupakan kepunyaan suami Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah. PT Merial Esa diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).