Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU KPK Tuntut PT DGI Bayar Denda Rp1 Miliar dan Cabut Hak Lelang Proyek

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |19:20 WIB
JPU KPK Tuntut PT DGI Bayar Denda Rp1 Miliar dan Cabut Hak Lelang Proyek
Korupsi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa korporasi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) kini berganti nama menjadi PT Duta Graha Indah Indonesia (DGI) dengan pidana denda Rp 1 miliar.

Tuntutan terkait dengan perkara korupsi proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 itu, jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar denda dimaksud.

 Baca juga: Kasus Korupsi PT DGI, KPK Fokus Telusuri Aset-Aset

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu satu bulan dimaksud dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat.

 Korupsi (Okezone)

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan agar PT DGI membayar uang pengganti Rp188 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Dirut PT DGI ke Lapas Sukamiskin

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement