JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi, ke Lapas Sukamiskin, lantaran dalam perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kamis siang, 1 Maret 2018 dilakukan Eksekusi dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vomis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Dudung dieksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana anggaran 2009-2010 dan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
(Baca Juga: Turut Serta Korupsi Alkes RS Udayana, Eks Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara)
Majelis Hakim sendiri telah menjatuhkan vonis kepada Dudung dengan hukuman penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp250 juta setelah tingkat banding.