JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (PT NKE). Putusan tersebut meminta PT NKE membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti sebesar Rp85,4 Miliar.
"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT. DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Setelah menerima putusan di tingkat pertama tersebut, KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap pidana denda serta uang pengganti yang dijatuhkan kepada PT NKE. KPK meminta agar PT NKE segera melunasi denda dan uang pengganti tersebut sebelum dilakukan upaya eksekusi.
"Nilai Rp85,49 Milyar ini akan kami eksekusi segera pada PT. NKE, dan akan lebih baik jika PT. NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas Negara melalui KPK," kata Febri.
(Baca juga: PT NKE Divonis Denda Rp700 Juta dan Uang Pengganti Rp85 Miliar)