JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK). PT DGIK saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan peran-peran pengurus PT NKE dalam surat dakwaan yang akan dibacakan hari ini.
"Penuntut Umum KPK akan menguraikan bagaimana peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personel pengendali ataupun pihak lain yang terkait," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/10/2018).
Selain itu, sambung Febri, tim jaksa akan membeberkan secara rinci proyek-proyek yang pernah ditangani PT NKE. Menurut Febri, proyek-proyek yang akan dirincikan dalam surat dakwaan merupakan bagian dalam pengusutan perkara PT NKE.
"Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut juga akan diuraikan," sambungnya.

PT DGIK yang kini berubah nama menjadi PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijadikan tersangka oleh KPK. PT DGIK dijerat pasal korporasi setelah adanya aturan baru dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.