JAKARTA - PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) divonis membayar pidana denda sejumlah Rp700 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, Hakim juga memvonis PT NKE untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp85 miliar.
Hakim meyakini PT NKE terbukti merugikan negara sekira Rp25 miliar dalam melakukan pembangunan proyek Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT DGI dengan pidana denda Rp700 juta, serta pidana tambahan senilai Rp85.490.234.737," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
(Baca Juga: PT NKE Didakwa Rugikan Negara Rp25 Miliar Lewat Proyek RS Udayana)
