Majelis Hakim juga mengganjar pidana berupa pencabutan hak untuk PT NKE mengikuti lelang proyek di pemerintahan selama enam bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan, majelis hakim sependapat dengan JPU," jelas Hakim Diah.
Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap PT NKE karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni keterangan dari PT NKE membantu memperjelas duduk perkara ini serta berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas dari korupsi, belum pernah dihukum, serta perusahaannya menaungi banyak orang.
Hakim menyatakan PT NKE terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utamanya, Dudung Purwadi, mantan anggota DPR, Muhammad Nazarudin, serta mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Maregawa.