JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE).
Pada sidang perdana, tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk tersangka PT NKE. Direktur Utama (Dirut) PT NKE, Djoko Eko Suprastowo rencananya akan hadir mewakili perusahaannya untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
"Ya ada sidang pembacaan dakwaan untuk korporasi PT NKE, diwakili oleh Dirut Djoko Eko," kata kuasa hukum PT NKE, Susilo Ari Wibowo kepada Okezone, Kamis (11/10/2018).
PT DGIK yang kini berubah nama menjadi PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijadikan tersangka oleh KPK. PT DGIK dijerat pasal korporasi setelah adanya aturan baru dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.
(Baca juga: PT DGIK Kembalikan Rp70 Miliar ke KPK Terkait Perkara Korupsi)
(Baca juga: KPK Periksa PT Tuah Sejati sebagai Tersangka Korupsi)