Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PT NKE Wakili Perusahaannya Hadapi Sidang Perdana Korupsi Korporasi‎

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Oktober 2018 |07:30 WIB
 Dirut PT NKE Wakili Perusahaannya Hadapi Sidang Perdana Korupsi Korporasi‎
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE).

Pada sidang perdana, tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk tersangka PT NKE. Direktur Utama (Dirut) PT NKE, Djoko Eko Suprastowo rencananya akan hadir mewakili perusahaannya untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

"‎Ya ada sidang pembacaan dakwaan untuk korporasi PT NKE, diwakili oleh Dirut Djoko Eko," kata kuasa hukum PT NKE, Susilo Ari Wibowo kepada Okezone, Kamis (11/10/2018).

PT DGIK yang kini berubah nama menjadi PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijadikan te‎rsangka oleh KPK. PT DGIK dijerat pasal korporasi setelah adanya aturan baru dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.

(Baca juga: PT DGIK Kembalikan Rp70 Miliar ke KPK Terkait Perkara Korupsi)

(Baca juga: KPK Periksa PT Tuah Sejati sebagai Tersangka Korupsi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement