JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Tuah Sejati (PT TS), hari ini, Senin (21/5/2018). PT Tuah Sejati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perwakilan PT Tuah Sejati telah hadir untuk diperiksa oleh penyidik sekira pukul 10.00 WIB. Perwakilan PT Tuah Sejati yang diperiksa yakni, Direkturnya, M. Taufik.
"Tadi sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu Direktur PT TS, M. Taufik didampingi PH (Penasihat Hukum) datang ke KPK memenuhi panggilan terhadap PT TS sebagai tersangka," kata Febri melalui pesan singkat.
KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya. Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai 793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.
(Rachmat Fahzry)