JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengeksekusi uang pengganti terpidana PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebesar Rp85.490.234.737 ke kas negara.
Selain uang pengganti, tim juga mengeksekusi denda sejumlah Rp700.000.000 dari PT NKE ke kas negara. Uang pengganti dan denda yang dieksekusi tersebut sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
(Baca Juga: PT NKE Didakwa Rugikan Negara Rp25 Miliar Lewat Proyek RS Udayana)