Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT NKE bersalah karena sebagai korporasi terlibat melakukan korupsi. PT NKE divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.
Selain itu, Hakim juga mengganjar PT NKE dengan mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.
Febri mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintahan agar menjadikan putusan PT NKE sebagai pembelajaran untuk tidak melakukan korupsi. Terlebih, setelah adanya putusan pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
"Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)