Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Uang Pengganti Rp85,4 Miliar dari PT NKE ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |20:06 WIB
KPK Setor Uang Pengganti Rp85,4 Miliar dari PT NKE ke Kas Negara
Gedung KPK.
A
A
A

JAKARTA - ‎Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengeksekusi uang pengganti terpidana PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebesar Rp85.490.234.737 ke kas negara.

Selain uang pengganti, tim juga mengeksekusi denda sejumlah Rp‎700.000.000 dari PT NKE ke kas negara. Uang pengganti dan denda yang dieksekusi tersebut sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri Diansyah

"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

(Baca Juga: PT NKE Didakwa Rugikan Negara Rp25 Miliar Lewat Proyek RS Udayana)

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT NKE bersalah karena sebagai korporasi terlibat melakukan korupsi. PT NKE divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.

Selain itu, Hakim juga mengganjar PT NKE dengan mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.

Febri mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintahan agar menjadikan putusan PT NKE sebagai pembelajaran untuk tidak melakukan korupsi. Terlebih, setelah adanya putusan pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan‎.

"Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement