
PT DGIK diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali. PT DGIK disinyalir berperan sebagai kontraktor yang menggarap proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana.
PT DGIK diduga telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari nilai total proyek sebesar Rp138 miliar. Belakangan, KPK mengendus adanya praktik korupsi yang melibatkan PT DGIK dalam enam proyek lainnya. Enam proyek tersebut yakni, pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataran dan pembangunan gedung BP2IP di Surabaya.
Kemudian, pembangunan gedung RSUd di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan ruang paviliun di RS Adam Malik Medan, serta pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
Atas perbuatannya, PT DGIK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
(Awaludin)