Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Putusan Pengadilan, KPK Segera Eksekusi Rp85,4 Miliar dari PT NKE

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |19:06 WIB
 Terima Putusan Pengadilan, KPK Segera Eksekusi Rp85,4 Miliar dari PT NKE
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

Ketiga pejabat‎ tersebut terbukti dengan sengaja membuat kesepakatan jahat untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangun RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Kemudian, gedung Wisma Atlet Jakabarang, Palembang, Sumsel. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, RS Pendidikan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selanjutnya, proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Proyek Paviliun di RS Adam Malik, Medan, Sumut, dan proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement