Pertimbangan kedua, sambung Febri, jumlah uang hukuman senilai Rp85,49 miliar sudah sesuai dengan perhitungan pidana. Dimana, keuntungan yang diperoleh PT DGI dari delapan proyek yang dipegang DGI mencapai Rp240 miliar.
Sementara itu, uang yang sudah disetor ke kas negara dari terpidana mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi sebesar Rp51,36 miliar. Kemudian, uang yang dititipkan dalam penyitaan selama penyidikan tersangka PT. DGI senilai Rp35,7 miliar. Terakhir, fee yang telah diserahkan ke Nazaruddin Rp67,5 miliar.
Jika ditotal, angka uang yang sudah diperoleh KPK dari tiga poin diatas mencapai sekira Rp154 miliar. Dengan demikian, selisih dari keuntungan yang diperoleh DGI dari 8 proyek yang menjadi objek dalam perkara korupsi ini dengan tiga poin berikutnya adalah Rp85,49 miliar.
"KPK berharap, putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsin baik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah, suap dala proses perizinan, ataupun suap terkait kewenangan penyelenggara negara lain," tegas Febri.

PT NKE divonis terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utamanya, Dudung Purwadi, mantan anggota DPR, Muhammad Nazarudin, serta mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Maregawa.