Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis PT NKE bersalah atas korupsi terhadap sejumlah proyek negara. NKE dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp85,4 miliar serta denda Rp700 juta. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk PT NKE berupa larangan mengikuti lelang proyek negara selama 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor tersebut dipandang jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa. Dalam hal ini, Jaksa menuntut PT NKE dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp118,73 miliar, denda Rp1 miliar, serta larangan mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.
Febri menjelaskan pertimbangan pihaknya menerima vonis di tingkat pertama tersebut. Kata Febri, ada dua pertimbangan yang diambil KPK ketika menerima putusan Pengadilan Tipikor terhadap PT NKE.
Pertama, kata Febri, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional dalam memberikan larangan ikut lelang 6 bulan. Walau tidak sesuai tuntutan, Febri menekankan pada pengembalian aset yang dikorupsi dan juga penghukuman pencabutan hak jangan sampai mematikan korporasi sehingga para karyawan perusahaan menerima akibatnya kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
(Baca juga: PT NKE Didakwa Rugikan Negara Rp25 Miliar Lewat Proyek RS Udayana)