Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Senjata Baru' KPK Sudah Menjerat 5 Korporasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |19:54 WIB
'Senjata Baru' KPK Sudah Menjerat 5 Korporasi
ilustrasi
A
A
A

"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Saat ini, baru PT NKE yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. PT NKE divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.

Selain itu, PT NKE juga diganjar dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Proses hukum terhadap koorporasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance," ujar Alexander.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement