Anies Akan Audit Pergub Era Djarot tentang Penutupan Jalan di Kampung Baru

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 00:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya akan mengaudit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan Jalan MHT di Kampung Baru RT 11, RT 16 dan RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Anies menyebut, regulasi yang ditetapkan pada 11 Juli 2017 atau era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat itu merugikan warga sekitar dan diduga menguntungkan PT Nurdin Tampubolon Farm (PT NTF). Hal tersebut diketahui setelah dirinya melakukan peninjauan di lapangan pada Rabu, 21 November 2018 lalu.

"Yang diceritakan warga saya menyimpulkan ada kebutuhan untuk melakukan audit atas proses pengambilan keputusan terkait dengan penutupan jalan. Kemudian pemindahan aset dan itu semua akan kita lakukan audit proses," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

(Baca Juga: Tolak Penutupan Jalan, Warga Kampung Baru Lakukan Demo di Depan Balai Kota dan DPRD Jakarta)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya