Anies Akan Audit Pergub Era Djarot tentang Penutupan Jalan di Kampung Baru

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 00:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya akan mengaudit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan Jalan MHT di Kampung Baru RT 11, RT 16 dan RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Anies menyebut, regulasi yang ditetapkan pada 11 Juli 2017 atau era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat itu merugikan warga sekitar dan diduga menguntungkan PT Nurdin Tampubolon Farm (PT NTF). Hal tersebut diketahui setelah dirinya melakukan peninjauan di lapangan pada Rabu, 21 November 2018 lalu.

"Yang diceritakan warga saya menyimpulkan ada kebutuhan untuk melakukan audit atas proses pengambilan keputusan terkait dengan penutupan jalan. Kemudian pemindahan aset dan itu semua akan kita lakukan audit proses," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

(Baca Juga: Tolak Penutupan Jalan, Warga Kampung Baru Lakukan Demo di Depan Balai Kota dan DPRD Jakarta)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, pihaknya akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait dari terbitnya Pergub Nomor 1323 Tahun 2017 tersebut. Sehingga, akan diperoleh informasi yang objektif dan akan menghadirkan solusi terbaik dari persoalan itu.

“Nah, tadi saya sudah memangggil bagian kita yang terkait dengan perizinan dengan PTSP. Kemudian PTSP juga sudah berkomunikasi nanti kita akan panggil para pihak. Kemudian saya menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan," pungkasnya.

(Baca Juga: Enggan Tanggapi soal 2025 Jakarta Tenggelam, Ini Langkah yang Dilakukan Anies)

Sebelumnya, warga Kampung Baru menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balaikota DKI pada Rabu, 21 November 2018 memprotes penutupan akses jalan MHT (jalan lingkungan) di Kampung Baru. Mereka meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya